Tugas administrasi keuangan negara
Tentang
:
“PENDAPATAN DAERAH”
Disusun oleh :
NAMA : YAHDI
LIROHMAN
NIM
: 1201112463
JURUSAN : ILMU
ADMINISTRASI NEGARA
ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS RIAU
Kata Pengantar
Puji syukur penulis telah panjatkan
atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, sang Pencipta alam semesta, manusia, dan
kehidupan beserta seperangkat aturan-Nya, karena berkat limpahan rahmat,
taufiq, hidayah serta inayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah
dengan tema “PENDAPATAN DAERAH” yang sederhana ini dapat
terselesaikan tidak kurang daripada waktunya.
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini tidaklah lain
untuk memenuhi salah satu dari sekian kewajiban mata kuliah serta merupakan
bentuk langsung tanggung jawab penulis pada tugas yang diberikan.
Demikian pengantar yang dapat
penulis sampaikan dimana penulis pun sadar bawasannya penulis hanyalah seorang
manusia yang tidak luput dari kesalahan dan kekurangan, sedangkan kesempurnaan
hanya milik Tuhan Azza Wa’jala hingga dalam penulisan dan penyusununnya masih
jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif
akan senantiasa penulis nanti dalam upaya evaluasi diri.
Akhirnya penulis hanya bisa
berharap, bahwa dibalik ketidak sempurnaan penulisan dan penyusunan makalah ini
adalah ditemukan sesuatu yang dapat memberikan manfaat atau bahkan hikmah bagi
penulis, pembaca, dan bagi seluruh mahasiswa-mahasiswi Universitas Negeri Riau.
Amin ya Rabbal ‘alamin.
Wassalalam,
Yahdi lirohman
PENDAHULUAN
Pengertian
Keuangan Negara
Definisi keuangan negara
adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai
dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang
maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi objek, subjek, proses,
dan tujuan. Dari sisi objek, yang dimaksud dengan Keuangan
Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan Keuangan
Negara meliputi seluruh subjek yang memiliki/menguasai objek sebagaimana tersebut di atas, yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup
seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan
objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan
kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi
seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum
yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek
sebagaimana tersebut di atas dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Berdasarkan pengertian
keuangan negara dengan pendekatan objek,
terlihat bahwa hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang diperluas cakupannya, yaitu termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Dengan demikian, bidang
pengelolaan keuangan negara dapat dikelompokkan
dalam:
a. subbidang pengelolaan
fiskal,
b. subbidang pengelolaan
moneter, dan
c. subbidang pengelolaan
kekayaan negara yang dipisahkan.
Ruang Lingkup Keuangan Negara
Ruang lingkup keuangan negara
meliputi:
a. hak negara untuk memungut
pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan
melakukan pinjaman;
b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan
tugas layanan umum pemerintahan negara dan
membayar tagihan pihak ketiga;
c. penerimaan negara;
d. pengeluaran negara;
e. penerimaan daerah;
f. pengeluaran daerah;
g. kekayaan negara/kekayaan
daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga,
piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan
yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
h. kekayaan pihak lain yang
dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan
tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i. kekayaan pihak lain yang
diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang
diberikan pemerintah; dan
j. kekayaan pihak lain
sebagaimana dimaksud meliputi kekayaan yang
dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.
Adapun dari
beberapa ruang lingkup keuangan negara diatas maka saya akan mengangkat tema Pendapatan
Daerah
PEMBAHASAN
PENDAPATAN DAERAH
Pendapatan
daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan
bersih dalam periode anggaran tertentu (UU.No 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah), pendapatan daerah berasal dari penerimaan dari dana
perimbangan pusat dan daerah, juga yang berasal daerah itu sendiri yaitu
pendapatan asli daerah serta lain-lain pendapatan yang sah.
1. PENDAPATAN ASLI DAERAH
pendapatan asli daerah adalah
pendapatan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan daerah dan dikelola
sendiri oleh pemerintahan daerah. Pada uraian terdahulu berdasarkan UU nomor 22
tahun 1999 pasal 79 disebutkan bahwa pendapatan asli daerah terdiri dari :
a. Hasil pajak daerah
b. Hasil retribusi daerah
c. Hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan milik daerah
yang dipisahkan dan
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
A. Pajak Daerah
Menurut Kaho pajak daerah adalah peralihan kekayaan
dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan
surplusnya digunakan untuk Public Investment. Pajak daerah adalah punguttan
daerah menurut peraturan yang ditetapakan sebagai badan hukum publik dalam
rangka membeiayai rumah tangganya. Denga kata lain pajak daerah adalah : pajak
yang wewenang pungutannya ada pada daerah dan pembangunan daerah hal ini
dikemukakan oleh Yasin. Selain itu Davey mengemukakan pendapatnya tentang pajak
daerah yaitu :
1. Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dengan
peraturan daerah sendiri
2. Pajak yang dipungut berdasarkan peraturan nasional
tapi pendapatan tarifnya dilakukan oleh Pemda.
3. Pajak yang dipungut atau ditetapkan oleh Pemda.
4. Pajak yang dipungut dan diadministrasikan oleh
pemerintah pusat tetapi pungutannya kepada, dibagi hasilkan dengan atau
dibebani pungutan tambahan (opsen) oleh Pemda.Menurut Undang-Undang nomor 18
tahun 1997 disebutkan bahwa pajak daerah adalah, yang selanjutnya disebut
pajak, yaitu iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada
daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembengunan daerah.
Pasal 2 ayat (1) dan (2) didalam Undang –Undang nomor
18 tahun 1999 disebutkan bahwa jenis pajak daerah yaitu :
1. Jenis pajak daerah Tingkat I terdiri dari :
a. Pajak kenderaan bermotor
b. Bea balik nama kenderaan bermotor
c. Pajak bahan bakar kenderaan bermotor
2. Jenis pajak dearah Tingkat II terdiri dari :
a. Pajak hotel dan restoran
b. Pajak hiburan
c. Pajak reklame
d. Pajak penerangan jalan
e. Pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian
golongan C.
f. Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
Selanjutnya pasal 3 ayat (1) dicantumkan tarif pajak
paling tinggi dari masing-masing jenis pajak sebagai berikut :
a. Pajak kenderaan bermotor 5 %
b. Pajak balik nama kenderaan bermotor 10 %
c. Pajak bahan bakar kenderaan bermotor 5 %
d. Pajak hotel dan restoran 10 %
e. Pajak hiburan 35 %
f. Pajak reklame 25 %
g. Pajak penerangan jalan 10 %
h. Pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian
golongan C
i. Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
20 %
Tarif pajak untuk daerah Tingkat I diatur dengan
peraturan pemerintah dan penetepannya seragam diseluruh Indonesia. Sedang untuk
daerah Tingkat II, selanjutnya ditetapkan oleh peraturan daerah masing-masing
dan peraturan daerah tentang pajak tidak dapat berlaku surut. Memperhatikan
sumber pendapatan asli daerah sebagaimana tersebut diatas, terlihat sangat
bervariasi.
B. Retribusi Daerah
Rochmat Sumitra mengatakan bahwa retribusi adalah
pembayaran kepada negara yang dilakukan kepada mereka yang menggunakan
jasa-jasa negara, artinya retribusi daerah sebagai pembayaran atas pemakain
jasa atau kerena mendapat pekerjaan usaha atau milik daerah bagi yang
berkepentingan atau jasa yang diberikan oleh daerah, baik secara langsung
maupun tidak langsung. Oleh karena itu setiap pungutan yang dilakukan oleh
pemerintah daerah senantiasa berdasarkan prestasi dan jasa yang diberikan
kepada masyarakat, sehingga keluasaan retribusi daerah terletak pada yang dapat
dinikmati oleh masyarakat. Jadi retribusi sangat berhubungan erat dengan jasa
layanan yang diberikan pemerintah kepada yang membutuhkan. Pembayaran retribusi
oleh masyarakat menurut Davey adalah :
1. Dasar untuk mengenakan retribusi biasanya harus
didasarkan pada total cost dari pada pelayanan-pelayanan yang disediakan
2. Dalam beberapa hal retribusi biasanya harus
didasarkan pada kesinambungan harga jasa suatu pelayanan, yaitu atas dasar
mencari keuntungan.
Disamping itu menurut Kaho, ada beberapa ciri-ciri
retribusi yaitu :
1. Retibusi dipungut oleh negara
2. Dalam pungutan terdapat pemaksaan secara ekonomis
3. Adanya kontra prestasi yang secar langsung dapat
ditunjuk
4. Retribusi yang dikenakan kepada setiap orang /
badan yang menggunakan / mengenyam jasa-jasa yang disediakan oleh negara.
Sedangkan jenis-jenis retribusi yang diserahkan kepada
daerah Tingkat II
menurut Kaho berikut ini :
1. Uang leges
2. Biaya jalan / jembatan / tol
3. Biaya pangkalan
4. Biaya penambangan
5. Biaya potong hewan
6. Uang muka sewa tanah / bangunan
7. Uang sempadan dan izin bangunan
8. Uang pemakaian tanah milik daerah
9. Biaya penguburan
10. Biaya pengerukan wc
11. Retribusi pelelangan uang
12. Izin perusahaan industri kecil
13. Retribusi pengujian kenderaan bermotor
14. Retribusi jembatan timbang
15. Retribusi stasiun dan taksi
16. Balai pengobatan
17. Retribusi reklame
18. Sewa pesanggrahan
19. Pengeluaran hasil pertanian, hutan dan laut.
20. Biaya pemeriksaan susu dan lainnya
21. Retribusi tempat rekreasi
Dari uraian diatas dapat kita lihat pengelompokan
retribusi yang meliputi :
1. Retribusi jasa umum, yaitu : retribusi atas
jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan
kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
2. Retribusi jasa usaha, yaitu : retribusi atas
jasa yang disediakan oleh Pemda dengan menganut prinsip komersial karena pada
dasarnya disediakan oleh sector swasta.
C. Perusahaan Daerah
Dalam usaha menggali sumber pendapatan daerah dapat
dilakukan dengan berbagai cara, selama tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Salah satu sumber pendapatan asli daerah yang
sangat penting dan perlu mendapat perhatian khusus adalah perusahaan daerah.
Menurut Wayang mengenai perusahaan daerah sebagai berikut :
1. Perusahaan Daerah adalah kesatuan produksi yang
bersifat :
a. Memberi jasa
b. Menyelenggarakan pemanfaatan umum
c. Memupuk pendapatan
2. Tujuan perusahaan daerah untuk turut serta
melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan kebutuhan rakyat
dengan menggutamakan industrialisasi dan ketentraman serta ketenangan kerja
menuju masyarakat yang adil dan makmur.
3. Perusahaan daerah bergerak dalam lapangan yang
sesuai dengan urusan rumah tangganya menurut perundang-undangan yang mengatur
pokok-pokok pemerintahan daerah.
4. Cabang-cabang produksi yang penting bagi daerah dan
mengusai hajat hidup orang banyak di daerah, yang modal untuk seluruhnya
merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
D. Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Pendapatan asli daerah tidak seluruhnya memiliki
kesamaan, terdapat pula sumber-sumber pendapatan lainnya, yaitu penerimaan
lain-lain yang sah, menurut Devas bahwa : kelompok penerimaan lain-lain dalam
pendapatan daerah Tingkat II mencakup berbagai penerimaan kecil-kecil, seperti
hasil penjualan alat berat dan bahan jasa. Penerimaan dari saswa, bunga
simpanan giro dan Bank serta penerimaan dari denda kontraktor. Namun walaupun
demikian sumber penerimaan daerah sangt bergantung pada potensi daerah itu
sendiri.
2. DANA PERIMBANGAN
Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, “Dana
Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi”. Dana Perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal
antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dan antar Pemerintah Daerah. Dana
perimbangan terdiri dari :
1).Dana Bagi Hasil
Menurut Pipin Syarifin dan Dedah Jubaedah (2005:108)
“Dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada
daerah berdasarkan angka presentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi”.
Dana bagi hasil ini bersumber dari pajak dan kekayaan
daerah. Dimana menurut Pasal 11 ayat 1 UU No. 33 Tahun 2004, Dana Bagi Hasil
yang berasal dari pajak terdiri dari : “1) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), 2)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), 3) Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal
21”.Sedangkan pada pasal 11 ayat 2 Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, Dana Bagi
Hasil yang berasal dari sumber daya alam terdiri dari “1) kehutanan, 2)
pertambangan umum, 3) perikanan, 4) pertambangan minyak bumi, 5) pertambangan
gas bumi, 6) pertambangan panas bumi ”.
Proporsi Dana Bagi Hasil menurut UU No. 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
adalah sebagai berikut:
a.)Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB sebesar 90% untuk
daerah meliputi 16,2% untuk daerah Provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke
Rekening Kas Umum Daerah Provinsi, 64,8% untuk daerah Kabupaten/Kota yang
bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota, dan 9%
untuk biaya pemungutan.
Sedangkan 10% bagian Pemerintah dari penerimaan PBB
dibagikan kepada seluruh daerah Kabupaten dan Kota yang didasarkan atas
realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan dengan imbangan sebesar 65%
dibagikan secara merata kepada seluruh daerah Kabupaten dan Kota, dan sebesar
35% dibagikan sebagai intensif kepada daerah Kabupaten dan Kota yang realisasi
tahun sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan sektor tertentu.
b.)Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP)
Dana Bagi Hasil dari penerimaan BPHTP sebesar 80%
dengan rincian 16% untuk daerah Provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke
Rekening Kas Umum Daerah Provinsi, dan 64% untuk daerah Kabupaten dan Kota
penghasil dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan
20% bagian Pemerintah dari penerimaan BPHTP dibagikan dengan porsi yang sama
besar untuk seluruh Kabupaten dan Kota.
c.)Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29
Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal
29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 merupakan bagian
daerah adalah sebesar 20% yang dibagi antara Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota. Dimana 60% untuk Kabupaten/Kota dan 40% untuk Provinsi.
d.)Kehutanan
Penerimaan dari sektor Kehutanan yang berasal dari
penerimaan Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) dan Provisi Sumber Daya Hutan
(PSDH) yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan dibagi dengan
imbangan 20% untuk Pemerintah dan 60% untuk daerah. Sedangkan penerimaan yang
berasal dari Dana Reboisasi dibagi dengan imbangan sebesar 60% untuk Pemerintah
dan 40% untuk daerah.
e.)Pertambangan Umum
Dana Bagi Hasil dari penerimaan Pertambangan Umum yang
dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbangan 20%
untuk Pemerintah dan 80% untuk daerah.
f.)Perikanan
Dana Bagi Hasil dari penerimaan perikanan yang
diterima secara nasional dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah dan 80%
untuk seluruh Kabupaten dan Kota.
g.)Pertambangan Minyak Bumi
Penerimaan pertambangan minyak bumi yang dibagikan ke
daerah adalah penerimaan negara dari sumber daya alam pertambangan minyak bumi
dari wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan
pungutan lainnya dengan imbangan 84,5% untu Pemerintah dan 15,5% untuk
daerah.Dana bagi hasil dari pertambangan minyak bumi untuk daerah sebesar 15%
dibagi dengan imbangan 3% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan, 6%
dibagikan untuk Kabupaten/Kota penghasil, dan 6% dibagikan untuk Kabupaten/Kota
lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.Sedangkan sisa dana bagi hasil dari
pertambangan minyak bumi untuk daerah yang sebesar 0,5% dialokasikan untuk
menambah anggaran pendidikan dasar, dimana 0,1% dibagikan untuk Provinsi yang
bersangkutan, 0,2% dibagikan untuk Kabupaten/Kota penghasil, 0,2% dibagikan
untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan
h.)Pertambangan Gas Bumi
Penerimaan pertambangan minyak bumi yang dibagikan ke
daerah adalah penerimaan negara dari sumber daya alam pertambangan minyak bumi
dari wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan
pungutan lainnya dibagi dengan imbangan 69,5% untuk Pemerintah dan 30,5% untuk
daerah.
Dana bagi hasil dari pertambangan gas bumi untuk
daerah sebesar 30% dibagi dengan imbangan 6% dibagikan untuk provinsi yang
bersangkutan, 12% dibagikan untuk Kabupaten/Kota penghasil, dan 12% dibagikan
untuk Kabupaten/Kota dalam provinsi bersangkutan.
Sedangkan sisa dana bagi hasil dari pertambangan gas
bumi untuk daerah yang sebesar 0,5% dialokasikan untuk menambah anggaran
pendidikan dasar, dimana 0,1% dibagikan untuk Provinsi yang bersangkutan, 0,2%
dibagikan untuk Kabupaten/Kota penghasil, 0,2% dibagikan untuk Kabupaten/Kota
lainnya dalam provinsi yang bersangkutan
i.)Pertambangan Panas Bumi
Pertambangan panas bumi yang dihasilkan dari wilayah
daerah yang bersangkutan yang merupakan penerimaan negara bukan pajak, dibagi
dengan imbangan 20% untuk Pemerintah dan 80% untuk daerah.
Dana bagi hasil dari penerimaan pertambangan panas
bumi yang dibagikan kepada daerah dibagi dengan imbangan 16% untuk Provinsi
yang bersangkutan, 32% untuk Kabupaten/Kota penghasil, dan 32% untuk
Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi yang bersangkutan.
2).Dana Alokasi Umum
Menurut Pipin Syarifin dan Dedah Jubaedah (2005:108)
“Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan
dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi”Dana Alokasi Umum
merupakan komponen terbesar dalam dana perimbangan dan peranannya sangat
strategis dalam menciptakan pemerataan dan keadilan antar daerah. Sony Yuwono,
Dwi Cahyono Utomo, Suheiry Zein, dan Azrafiany A.R (2008) Dana Alokasi Umum digunakan
untuk mengurangi ketimpangan dalam kebutuhan pembiayaan dan penguasaan pajak
antara pusat dan daerah, proporsi yang diberikan kepada daerah minimal sebesar
26% (dua puluh enam persen) dari penerimaan dalam negeri neto. Sedangkan H.A.W
Wijaya (2007) mengungkapkan bahwa dana alokasi umum menekankan aspek pemerataan
dan keadilan dimana formula dan perhitungannya ditentukan oleh undang-undang.
Penggunaan Dana Alokasi Umum ditetapkan oleh daerah.
Penggunaan Dana Alokasi Umum dan penerimaan umum lainnya dalam APBD harus tetap
pada kerangka pencapaian tujuan pemberian otonomi kepada daerah yaitu
peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, seperti
pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan.
3).Dana Alokasi Khusus
Menurut Pipin Syarifin dan Dedah Jubaedah (2005:107)
“Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan membantu mendanai kegiatan
khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional”.
Sesuai dengan Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kegiatan khusus yang dimaksud
adalah
- Kegiatan
dengan kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan dengan rumus alokasi umum,
dalam pengertian kebutuhan suatu daerah tidak sama dengan kebutuhan daerah
lain, misalnya kebutuhan di kawasan transmigrasi, kebutuhan beberapa jenis
investasi / prasarana baru, pembangunan jalan di kawasan terpencil, serta
saluran irigasi primer.
- Kebutuhan
yang merupakan komitmen atau prioritas nasional.
Menurut H.A.W Wijaya (2007) menyatakan bahwa biaya
administrasi, biaya penyiapan proyek fisik, biaya penelitian, biaya perjalanan
pegawai daerah, dan lain-lain biaya umum yang sejenis tidak dapat dibiayai oleh
dana alokasi umum.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Yani,
S.H., M.M., Ak., Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Di Indonesia.
Dr.
W. Riawan Tjandra S.H., .M, Hum Hukum Keuangan negara
http://hukum.unsrat.ac.id/uang/keuangan.htm
http://hukum.unsrat.ac.id/uang/keuangan.htm
No comments:
Post a Comment